BANGTANTV

RUU Minuman beralkohol

 {Jakarta|Jakarta|Djakarta|Capital of Indonesia} - Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur.

Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikgaming.com, Kamis (12/11/2020), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:


Setiap {orang|orangutan|orangutang|Pongo pygmaeus} yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara {paling|picket fence} sedikit (3) tiga bulan {paling|picket fence} {lama|Lama|genus Lama} 2 (dua) tahun atau denda {paling|picket fence} sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan {paling|picket fence} banyak Rp 50.000.000 ({lima|Lima|capital of Peru} puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:


Setiap {orang|orangutan|orangutang|Pongo pygmaeus} dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri {dari|Dari|Dari Persian} 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut: agen sbobet online terpercaya


(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih {dari|Dari|Dari Persian} 1% (satu persen) sampai dengan 5% ({lima|Lima|capital of Peru} persen);

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih {dari|Dari|Dari Persian} 5% ({lima|Lima|capital of Peru} persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih {dari|Dari|Dari Persian} 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% ({lima|Lima|capital of Peru} puluh {lima|Lima|capital of Peru} persen).

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional; dan poker qq

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Dalam Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol, aturan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dinyatakan tak berlaku untuk kepentingan terbatas. Begini bunyi Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol:

daftar poker domino qq online

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kepentingan adat; poker online

b. {ritual|religious ceremony|custom|usage|rite} keagamaan;

c. wisatawan;

d. farmasi; dan

e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan {dari|Dari|Dari Persian} beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

daftar bandar qq online terpercaya

Tujuan disodorkannya RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat {dari|Dari|Dari Persian} dampak negatif yang timbul {dari|Dari|Dari Persian} minuman beralkohol.

"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).

Komentar

Postingan Populer